PENGUMUMAN PENDAFTARAN UJIAN PROFESI ADVOKAT 2025

PENDAFTARAN UJIAN PROFESI ADVOKAT 2025

Dewan Pimpinan Nasional PERADI akan melaksanakan Ujian Profesi Advokat secara serentak diseluruh Indonesia.
Sebelum Bapak/Ibu melakukan pendaftaran, silahkan membuat akun terlebih dahulu dengan meng-klik tombol "Account" diatas.

SABTU, 28 JUNI 2025

WAKTU UJIAN
Sabtu, 28 Juni 2025

Mulai Pukul 09.00 WIB, 10.00 WITA, 11.00 WIT.

PENDAFTARAN UJIAN
28 April 2025 - 31 Mei 2025
  1. Fungsi, Peran dan Perkembangan Organisasi Advokat;
  2. Kode Etik Advokat Indonesia;
  3. Hukum Acara Perdata;
  4. Hukum Acara Pidana;
  5. Hukum Acara Perdata Agama;
  6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial;
  7. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara; dan
  8. Ujian Esai : Hukum Acara Perdata.
  1. Biaya Pendaftaran : Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), tidak termasuk biaya administrasi Bank.
  2. Biaya pendaftaran Calon Peserta yang telah mengikuti UPA sebelumnya dan tidak lulus adalah Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), tidak termasuk biaya administrasi Bank; dibuktikan dengan melampirkan fotokopi TTBP (Tanda Terima Berkas Pendaftaran)
  3. Disetor ke Rekening Bank BCA (KCU Mangga Dua Raya Jakarta) atas nama: PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) Nomor Rekening : 335 302 4830.
  4. Pembayaran dengan menyebutkan nama jelas pendaftar dan kota tempat mendaftar (Panitia tidak dapat menerima pembayaran melalui ATM atau E-Banking).

PERMINTAAN PENGEMBALIAN BIAYA KARENA BATAL MENGIKUTI UJIAN HANYA DAPAT DIAJUKAN PALING LAMBAT TANGGAL 13 JUNI 2025 APABILA MELAMPAUI TANGGAL TERSEBUT MAKA TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan :
    1. Fotokopi KTP / PASPOR / SIM yang masih berlaku;
    2. Bukti setor asli bank untuk biaya UPA 2025;
    3. Pas Foto berwarna 3x4 (4 lembar latar belakang biru), (untuk peserta yang mendaftar secara ONLINE, cukup mengunggah 1 pas photo);
    4. Fotokopi ijasah S1 berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir asli perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
    5. Fotokopi sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh PERADI dan ditandatangani oleh Ketua Umum Otto Hasibuan atau Fauzie Yusuf Hasibuan
  3. Apabila peserta sudah melakukan pendaftaran secara daring/online, TIDAK PERLU mengirimkan berkas pendaftaran kembali ke kantor PERADI/DPC
  4. Apabila peserta sudah melakukan pendaftaran secara daring/online, mohon menunggu hingga pendaftaran diverifikasi oleh tim pendaftaran, TIDAK PERLU MELAKUKAN pendaftaran kembali secara berulang-ulang (cukup 1x saja).